Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Sungguh Menusuk Rasa Keadilan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2024 |18:36 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Sungguh Menusuk Rasa Keadilan!
Mahfud MD (foto: Okezone)
A
A
A

Sekedar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

Merespon itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami menunggu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya dan akan mempertimbangkan pengajuan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Andi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement