Dalam proses penyelidikan, Riza ternyata sering melakukan perbuatannya. Dia juga pernah mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu untuk melakukan penipuan.
"RF mengakui perbuatannya, bahkan dari hasil pengakuannya dia juga pernah melakukan penipuan mengatasnamakan Kabag Ops Polres Pringsewu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)