Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali memperkosa korban.
"Statusnya mereka tetangga sebelah rumah. Sudah berulang kali, sebelumnya di kandang ayam dan di kebun, terakhir di teras rumah tetangga," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.
(Awaludin)