Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KALEIDOSKOP 2024: Heboh Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR Acak-Acak Supremasi Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 28 Desember 2024 |08:36 WIB
KALEIDOSKOP 2024: Heboh Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR Acak-Acak Supremasi Hukum
Ronald Tannur
A
A
A

Vonis Bebas Dibatalkan MA

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap

Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berbentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiganya yakni, Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata JPU membacakan surat dakwaan. 

JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD32 ribu, dan 35.992,25 RM. Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Kemudian Mangapul, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2 ribu, dan SGD6 ribu. Atas perbuatannya itu, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement