Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Wacana Denda Damai Koruptor, Ini Tanggapan DPR

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |21:31 WIB
Soal Wacana Denda Damai Koruptor, Ini Tanggapan DPR
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan Pemerintah membuat masyarakat bingung. Ia mengatakan terlalu banyak pernyataan kontradiktif dari para elit pemerintahan terkait isu ini.

"Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elit politik kita sendiri," kata Andreas Hugo Pareira, Senin (30/12/2024).

Isu ini ramai dibicarakan setelah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan memberi pengampunan bagi koruptor selama mereka mengembalikan uang negara yang diambilnya. Andreas pun lalu mengingatkan komitmen Prabowo yang sebelum dilantik sebagai presiden menyatakan akan mengejar para koruptor bahkan hingga ke Antartika. 

Menurut Andreas, jauh sebelum menjadi presiden Prabowo juga pernah mengatakan hal serupa.

"Bapak presiden ketika pidato menyampaikan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tetapi kemudian Pemerintah ingin megampuni koruptor, sekarang beda lagi, jadi denda damai," ucap Legislator dari dapil Nusa Tenggara Timur I itu.

Sementara wacana denda damai bagi koruptor dilontarkan oleh Menteri Supratman usai pernyataan Prabowo soal pengampunan bagi pelaku korupsi. Denda damai koruptor itu mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. 

Menkum Supratman berdalih bahwa aturan tersebut memberikan ruang untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan bagi pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement