JAKARTA - Pakar IT dan Telematika, Roy Suryo menyoroti pentingnya pengembalian kedaulatan digital Indonesia dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Menurut Roy, aturan ini menjadi pangkal persoalan yang memungkinkan data digital Indonesia dikelola di luar negeri, sehingga membuka celah terhadap berbagai ancaman, termasuk maraknya judi online (judol).
“Kita punya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, data-data Indonesia itu aman karena kita punya kedaulatan digital, kita punya otoritas terhadap data itu karena dulu aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, itu mewajibkan data-data itu harus ada di dalam bumi Indonesia, harus ada di ranah tanah air Indonesia,” ujar Roy dalam dialog ‘Rakyat Bersuara’ bersama Aiman Witjaksono Refleksi 2024 & Prediksi 2025, Selasa (31/12/2024).
Perubahan Kebijakan
Roy juga menekankan bahwa perubahan kebijakan ini terjadi pada 2019.
“Tujuh tahun berikutnya 2019, coba ingat 2019 itu Presidennya siapa? Nah itu, itu pangkalnya. Muncul lah Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, koreksi saya kalau salah, itu membolehkan dalam Pasal 21-nya ada kata-kata bahwa data-data digital itu boleh di Indonesia atau boleh di luar negeri. Itulah pangkal dari segala (masalah dijajah digital) ini,” lanjutnya.
Selain itu, Roy menyoroti lemahnya penindakan terhadap judi online meskipun sudah ada wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat itu. Dia menyebutkan, bila ada komitmen tegas, memberantas judi online bisa dilakukan dengan lebih efektif.
“Budi Arie waktu ketika menjadi Menkominfo itu kemudian memanfaatkan, tahu dia harusnya dia punya otoritas, seorang “judi” Arie itu harusnya dia punya otoritas,” tegas Roy.