JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online (judol) sepanjang 2024.
"(Sebanyak) 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Ribuan tersangka itu, kata Sigit, merupakan pelaku yang terlibat dalam 1.611 perkara judol yang berbeda sepanjang 2024.
Selain menersangkakan pemain hingga bandar judol, Sigit mengatakan, Polri juga menerapkan pasal Persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.
"Yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," katanya.