Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap 1.918 Tersangka Judi Online di 2024, Pemain hingga Bandar

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |15:22 WIB
Polri Tangkap 1.918 Tersangka Judi Online di 2024, Pemain hingga Bandar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online (judol) sepanjang 2024.

"(Sebanyak) 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

Ribuan tersangka itu, kata Sigit, merupakan pelaku yang terlibat dalam 1.611 perkara judol yang berbeda sepanjang 2024.

Selain menersangkakan pemain hingga bandar judol, Sigit mengatakan, Polri juga menerapkan pasal Persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.

"Yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement