Sigit kemudian merinci, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian, dan 1.611 di antaranya merupakan judol.
"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," katanya.
(Puteranegara Batubara)