BANDUNG - Sebanyak delapan orang pria berinisial Y (36), EP (19), DN (31), AG (19), B (17), AR (26), FFM (26), dan ID (28), ditangkap polisi karena menculik, menyekap, dan menganiaya seorang pemuda, Abdul Ridwan Maulana alias Fadil (20), warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Tindak pidana itu dilakukan delapan pelaku karena kesal, korban menggadaikan motor yang dipinjam.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Cidadap. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Cidadap bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus delapan pelaku.
"Kronologi kejadian, keluarga menerima video CCTV berisi rekaman penculikan terhadap korban Fadil pada Sabtu 28 Desember 2024 lalu. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," kata Kombes Budi didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, hasil penyidikan, delapan pelaku berhasil ditangkap. Berdasarkan penyidikan, penculikan ini dipicu kekesalan salah satu pelaku R terhadap korban yang meminjam motor.
Motor itu tidak dikembalikan oleh korban Fadil. Akhirnya R dan teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya. Kemudian, tersangka R dan teman-temannya menculik korban. Lalu, para pelaku menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Maleber, Jalan Garuda, Kota Bandung.
"Di tempat itu korban Fadil disekap selama tiga hari. Korban mengaku motor milik R telah digadaikan. Tersangka pun marah dan menganiaya korban. Bahkan korban dirantai lalu direkam video untuk meminta uang hasil gadai motor milik R. Video itu dikirimkan pelaku ke bibi korban," ujar Kombes Budi.