Kapolrestabes menuturkan, para pelaku mengancam korban tidak akan dilepaskan jika tidak mengembalikan hasil gadai motor milik R. "Saat disekap, korban dipukuli, disundut dengan sebatang rokok, dan lain-lain," tuturnya.
Menurut Kombes Budi, walaupun korban bersalah menggadaikan motor orang lain, tetapi tindakan menculik, menyekap, dan menganiaya tidak dibenarkan secara hukum. Seharusnya pelaku R melapor ke polisi.
"Kami tim Polrestabes Bandung melihat ini adalah kasus penculikan dan penyekapan. Kalaupun ada masalah, seharusnya dilaporkan ke polisi," ucap Kombes Budi.
Para tersangka, ujar Kapolrestabes, dijerat pasal berlapis karena melakukan pencuikan disertai penganiayaan terhadap korban Fadil.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 333 tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. kemudian, Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)