Sementara perkara 101 diajukan oleh yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu berintegritas (Netgrit) yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay, dan Titi Anggraini. Yang terkahir perkara 129 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Adapun dalam permohonan, pemohon menguji pasal 222 UU pemilu yang mengatur soal syarat menjadi peserta pilpres.