Dalam pasal itu, pasangan pilpres harus mendapat dukungan dari parpol gabung minimal 20 persen yang memiliki kursi di DPR RI atau 25 persen peroleh suara sah nasional.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.