JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan soal ambang batas calon presiden (Capres) yang akan berkontestasi di pemilu. Adapun pembacaan putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, pada Kamis (2/1/2024).
Bedasarkan penulusuran melalui website resmi MK, terdapat empat gugatan yang berkaitan dengan pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Gugatan itu bernomor perkara, 62,87,101,129 /PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 62 diajukan oleh Enika Maya Oktavia, lalu perkara 87 dimohonkan Dian Fitri, Muhammad, Muchtadin, Muhammad Saad.
Sementara perkara 101 diajukan oleh yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu berintegritas (Netgrit) yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay, dan Titi Anggraini. Yang terkahir perkara 129 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Adapun dalam permohonan, pemohon menguji pasal 222 UU pemilu yang mengatur soal syarat menjadi peserta pilpres.
Dalam pasal itu, pasangan pilpres harus mendapat dukungan dari parpol gabung minimal 20 persen yang memiliki kursi di DPR RI atau 25 persen peroleh suara sah nasional.
(Khafid Mardiyansyah)