Dalam rakor itu, bebernya, disepakati pula desk tersebut akan terus mendorong penggunaan teknologi digital, seperti e-katalog, e-govetment di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko atau peluang terjadinya korupsi. Lalu, fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pengembalian devisa negara pada pemulihan aset.
"Hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar Dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Desk akan terus memperkuat kerja sama international dalam langkah pengembalian dana aset koruptor yang ada di luar negeri," pungkasnya.
(Awaludin)