Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Ini Rinciannya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |16:23 WIB
MA Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Ini Rinciannya
Konferensi Pers Mahkamah Agung
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap lima aparatur di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Lima hakim ini melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Tim pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Lima aparatur yang terkena sanksi ini terdiri dari dua pimpinan di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu inisial R dan D. Kemudian tiga lainnya merupakan staf di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial RA, Y dan OA.

R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R pun dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.

D yang juga sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya  terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement