Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Ini Rinciannya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |16:23 WIB
MA Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Ini Rinciannya
Konferensi Pers Mahkamah Agung
A
A
A

RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA juga dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

OA yang juga staf Pengadilan Negeri Surabaya juga terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement