"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Namun, ia mengatakan, pokok dissentung opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.
"Bahwa dissenting dimaksud, dianggap diucapkan. Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.
(Arief Setyadi )