Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |16:43 WIB
5 Fakta MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Namun, ia mengatakan, pokok dissentung opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.

"Bahwa dissenting dimaksud, dianggap diucapkan. Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement