JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden. Ia pun menyatakan, DPR RI dan Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK.
"Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan uu saat ini," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR RI bersama Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru di UU Pemilu.
"Selanjutnya, tentu Pemerintah dan DPR akan menindaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukan babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai politik (Parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Apapun itu MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.