Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Presiden

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |16:57 WIB
Ini Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Presiden
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Presiden (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persyaratan, substansi pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sepbagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.

"Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Kendati demikian, Saldi berkata, pengusungan paslon capres-cawapres merupakan hak parpol peserta pemilu. Pasalnya, sambung dia, hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

"Terlebih secara faktual, setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004, sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," ucap Saldi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement