Apalagi, kata dia, MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.
"Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatanya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden," katanya.
"Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," pungkas Saldi.
(Awaludin)