Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Presiden

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |16:57 WIB
Ini Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Presiden
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Presiden (foto: Okezone)
A
A
A

Apalagi, kata dia, MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.

"Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatanya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden," katanya.

"Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," pungkas Saldi.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement