JAKARTA - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang niatnya akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2025. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DHA (29).
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan menyebutkan, dari pengakuan tersangka barang haram itu akan diedarkan saat malam pergantian tahun kemarin.
“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2025,” kata Taufik Iksan dikutip Kamis (2/1/2025).
Namun, ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pengungkapan tersebut. Ia menuturkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih kita kembangkan. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)