JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut perkara yang menyangkut dengan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), dan diumumkan (declare) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut dijelaskan Juru Bicara MA, Yanto saat ditanyai soal putusan sidang Harvey Moeis yang ramai menjadu perbincangan di publik, pada Kamis 2 Januari 2025.
Namun, Yanto tidak menilai putusannya sesuai dengan Kode Etik Hakim.
"Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain," kata Yanto di Jakarta.
Terkait dengan perdebatan perkara ini masuk ranah lingkungan hidup atau korupsi, Yanto menyebut kalau masuk ranah korupsi maka mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Korupsi. Kemudian, dalam penetapan sebagai kasus korupsi, kerugian yang dialami oleh negara harus berbentuk nyata (actual loss) bukan potensi kerugian (potential loss).
"Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di Pasal 2, Pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus aktual loss, kerugiannya harus nyata," jelasnya.