Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putus UU Pemilu Terkait Aturan Kampanye Presiden Hari Ini

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |11:34 WIB
MK Putus UU Pemilu Terkait Aturan Kampanye Presiden Hari Ini
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement