"Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Sebelumnya Polri telah melakukan sidang pelanggaran etik terhadap lima pelaku pemerasan terhadap penonton event DWP. Dari kelima pelaku tersebut, tiga diantaranya telah jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dua pelaku disanksi demosi selama 8 tahun.
(Puteranegara Batubara)