Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Lanjut Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Ditentukan Nasibnya Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |14:25 WIB
Polri Lanjut Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Ditentukan Nasibnya Hari Ini
Ilustrasi Institusi Polri. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap dua Polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di konser DWP. Dua nasib personel Korps Bhayangkara bakal ditentukan hari ini. 

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang dilakukan dilakukan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pelanggar SM dan FRS pada Jumat (3/1/2025), hari ini. 

"Sedang berlangsung Sidang KKEP pada Jumat, 3 Januari 2025 terhadap terduga pelanggar SM dan terduga pelanggar FRS. Proses masih berjalan," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis. 

Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik secara maraton tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tuturnya. 

Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan pelaksanaan sidang etik akan berjalan secara proporsional serta hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan peran dan perbuatan terduga pelanggar di kasus tersebut. 

 

"Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," tuturnya. 

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. 

Sebelumnya Polri telah melakukan sidang pelanggaran etik terhadap lima pelaku pemerasan terhadap penonton event DWP. Dari kelima pelaku tersebut, tiga diantaranya telah jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dua pelaku disanksi demosi selama 8 tahun.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement