Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Penghapusan TOEFL Sebagai Syarat CPNS

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |16:36 WIB
MK Tolak Gugatan Penghapusan TOEFL Sebagai Syarat CPNS
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar soal penghapusan TOEFL sebagai syarat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Putusan Perkara nomor 159/PUU/XXII/2024 dibacakan dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Pemohon menguji pasal Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua pasal itu ditegaskan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah merupakan norma yang sama-sama mengatur mengenai pengisian kebutuhan tenaga kerja. 

Namun pemohon menyatakan ketentuan a quo telah memberikan kewenangan sebebas-bebasnya kepada swasta dan instansi pemerintah sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang bersifat diskriminatif.

Dengan hal itu, Guntur menegaskan kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan pasal 1 angka 2 konvensi pencegahan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

 

"Sehingga, dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal (reasonable ground), maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi," kata Guntur.

Adapun pemohon pernah mendaftar CPNS sebanyak dua kali. Namun pemohon tak lolos karena terhalang persyaratan TOEFL.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement