Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Periksa Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 04 Januari 2025 |08:46 WIB
KPK Segera Periksa Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka
Sekjen PDIP Hasto. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Hasto agar perkara bisa berjalan optimal dan tidak berlarut-larut. 

"Tapi tentunya penyidik akan bekerja secara optimal untuk menuntaskan perkaranya, tidak berlarut-larut, sehingga perkara tersebut bisa cepat dilipampahkan ke JPU," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025). 

Sementara itu, Tessa menyatakan, belum bisa memastikan kapan pemanggilan kepada Hasto dilakukan. 

"Kapan dipanggilnya saudara HK tentunya kita akan menunggu informasi dari penyidik," ujar Tessa. 

1. KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

2. Peran Hasto Diungkap

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

 

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.

Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

3. Jeratan Pasal yang menjerat Hasto

Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement