Saat ini polisi telah menahan pelaku yang terdiri perempuan berinisial K (42), laki-laki EWH (21), perempuan VS (22), laki-laki BDP (22), dan perempuan CDK (16).
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Cuma, yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," tutup Lukman.
(Fahmi Firdaus )