"Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," ujarnya.
"Selain itu, diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh orang itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
(Puteranegara Batubara)