Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 4 Kendaraan Senilai Rp1,8 Miliar Usai Gelar Penggeledahan Terkait Kasus LPEI

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |19:46 WIB
KPK Sita 4 Kendaraan Senilai Rp1,8 Miliar Usai Gelar Penggeledahan Terkait Kasus LPEI
Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat kendaraan yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penggeledahan yang digelar hari ini (9/1/2025) itu menyasar kediaman salah satu eks Direktur Utama BUMN. 

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1.5 milyar dan satu unit mobil bermerk Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025). 

Tiga sepeda motor pabrikan Itali itu terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.36 WIB dengan diangkut truk towing. Terlihat, tiga kendaraan tersebut berwana hitam, putih, dan merah. 

Selain kendaraan, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. 

"Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut diatas," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Tessa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. 

"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan atau pencucian uang," ucapnya. 

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, puluhan aset tersebut merupakan milik dari para tersangka dalam kasus tersebut. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement