Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Diminta Tanggung Jawab

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |21:21 WIB
Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Diminta Tanggung Jawab
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh oknum polisi berbuntut panjang. Muncul desakan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ikut bertanggungjawab.

Bukan tanpa alasan Karyoto ikut diminta tanggung jawab.

Pengamat hukum Ubedilah Badrun menilai tindakan bawahan harusnya atas setahu atasan. Apalagi kasus tersebut melibatkan seorang Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

"Biasanya tindakan-tindakan bawahan di dalam Kepolisian untuk menentukan suatu kejahatan atau tidak, itu atas perintah atasan. Jadi sistem komando di dalam Kepolisian itu masih berlaku," katanya, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan publik pada keadilan.

"Jadi kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan bawahan polisi itu, harusnya bisa sampai Kapoldanya itu," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengungkapkan hal yang sama. Kapolda Metro Jaya mesti bertanggungjawab karena menyangkut nama baik Indonesia.

"Kapolri harus segera memecat Kapolda karena merusak nama institusi. Kalau sampai kapolri tidak memecat jangan-jangan itu sudah menjadi protap dari pimpinan tertinggi dalam institusi polri," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas personel Korps Bhayangkara yang melanggar.

Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait langkah Polri terhadap 18 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

 

"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami," ucapnya di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Tindakan tegas itu, kata dia, merupakan komitmen pihaknya dalam rangka 'bersih-bersih' pelanggaran yang ada.

"Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan 'bersih-bersih' terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik," terangnya.

Di sisi lain, Kapolri juga menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.

"Terkait internal ke dalam sendiri, kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman)," ujarnya.

Diketahui, Polri saat ini tengah memroses 18 anggota polisi yang diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia di gelaran DWP 2024.

Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Adapun saat ini Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik terhadap 12 personel.

Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yakni Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lalu, sembilan personel lainnya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement