JAKARTA - Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun. Sebelumnya, Buser Narkoba Polda Metro itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Briptu Dodi menambah daftar nama anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
"Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan sidang etik, diketahui bahwa saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Dodi turut mengamankan penonton DWP dari warga negara asing (WNA) dan WNI, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba pada gelaran internasional tersebut.
Namun, pada saat pemeriksaan, Dodi bersama anggota polisi lain yang sudah dijatuhi sanksi, justru melakukan pemerasan, dengan meminta uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Selain didemosi, Dodi juga diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dodi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.
Dodi juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Pemberian sanksi ini dilakukan usai majelis sidang memeriksa terduga pelanggar dan empat saksi.