Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buser Narkoba Polda Metro Briptu Dodi Didemosi 5 Tahun karena Peras Penonton DWP

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2025 |18:27 WIB
Buser Narkoba Polda Metro Briptu Dodi Didemosi 5 Tahun karena Peras Penonton DWP
Dokumentasi: Amir Mansor via BBC News Indonesia
A
A
A

Atas perbuatannya, Dodi dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Dodi menyatakan banding.

"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," tutup Erdi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement