JAKARTA - Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama mengajukan banding, usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Selasa 7 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Erdi menjelaskan ada delapan saksi polisi yang diperiksa dalam sidang Brigadir Dwi Wicaksono. Sementara, enam saksi diperiksa dalam sidang Bripka Ready Pratama.
Sebagai informasi, pemerasan itu dilakukan saat mereka masih menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ. Keduanya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
"Yang mana mereka itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," katanya.
Berdasarkan sidang etik, mereka dijatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.