Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Personel Polda Metro Kembali Didemosi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Ini Sosok dan Perannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |19:56 WIB
2 Personel Polda Metro Kembali Didemosi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Ini Sosok dan Perannya
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Umumkan Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan Konser DWP. Foto: Dok Humas Polri.
A
A
A

JAKARTA - Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi lima tahun terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser DWP asal Malaysia. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa putusan itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakkan hukum," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Selain sanksi demosi, Erdi menyebut Majelis KKEP juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Majelis KKEP juga turut memeriksa total 14 orang saksi. Hasilnya kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan itu dilakukan keduanya saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keduanya lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya 9 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement