Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penegak Hukum Harus Berhati-hati Usut Kasus Korupsi Timah

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |21:53 WIB
Penegak Hukum Harus Berhati-hati Usut Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Timah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima perusahaan, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan, perkara timah tersebut memang kerugiannya signifikan, hanya saja kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana korporasi dan korupsi dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai, perusahaan-perusahaan tersebut tak layak dimasukkan sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi. 

“Iya. Kalau dia menyuap pimpinan PT Timah untuk mendapatkan pekerjaan. Nah Itu korupsi. Itu bagiannya dalam tipikor. Atau pejabat di PT Timah yang merupakan penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangannya gitu. Jadi nggak bisa dinyatakan sebagai tipikor kalau hanya cuma terkait dengan kerusakan lingkungan di daerah IUP nya yang dikerjakan oleh swasta dan diminta pertanggungjawabannya sebagai tipikor. Nggak nyambung gitu, nggak ada kaitannya dengan tipikor harusnya ya,” kata Jamin dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

 

Lalu, kata dia, menyoal kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 triliun, majelis hakim tak ada dalam pertimbangannya menyatakan nilai kerugiannya sebesar itu.  Menurutnya, kerugian negara itu hanya diungkap dalam dakwaan saja.

Lebih jauh, ia meyinggung keberadaan Pasal 14 di Undang-undang Tipikor yang berfungsi sebagai penentu apakah perbuatan pidana lain dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi seperti  merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

“Kita patuh dengan aturan yang sudah tertuliskan. Nggak boleh diabaikan. Jadi, sekarang ada paradigma seakan-akan kejaksaan itu berwenang untuk menyatakan Tipikor semua perbuatan yang terkait dengan penambangan ilegal, perambahan hutan, kerusakan lingkungan hidup. Jadi, dalam perluasan makna kewenangannya terlalu jauh. Semua ditarik Tipikor. Padahal ada undang-undang lain yang sudah mengatur secara jelas, Secara cermat, sudah mengatur. Tapi nggak pernah dipakai,” tegasnya. 

“Jadi, buat apa ada pidana dalam undang-undangan Lingkungan Hidup kalau semuanya dijadikan Tipikor. Kalau memang kerugian negara, ya pasti rugi. Nggak mungkin nggak ada rugi. Tapi nggak semua kerugian negara itu adalah tipikor.  Kalau begitu, orang nggak bayar pajak, masukin aja tipikor,” timpalnya. 

 

Efek domino terhadap sektor pertambangan juga disuarakan Pakar Hukum Pertambangan Abrar Saleng. Ia menyebut ada bahaya pelaku tambang bisa "ditipikorkan”.

“Yang pasti dengan putusan - putusan hakim yang tidak mempertimbangkan aspek teknis dan hukum pertambangan itu akan mempengaruhi investasi pertambangan. Karena penambang-penambang akan takut ditipikorkan.  Kalau dulu ada istilah kriminalisasi, kalau sekarang ini ditipikorkan. Kalau namanya korupsi kan semua takut. Karena korupsi itu perbuatan yang sangat tercela, bahkan di dalam hukum disebut extra ordinary crime,” ungkap Abrar. 

“Kalau semua Tipikor, tidak ada lagi orang menambang. Dan ingat, bukan hanya Indonesia ada tambang, tempat lain juga ada. Malaysia ada, laos ada, kamboja ada. Ini mempengaruhi iklim investasi. Dan akan mempengaruhi penerimaan negara yang sangat besar, khususnya sektor migas dan minerba,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement