PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terpilih periode 2025-2030. Penetapan Herman Deru dan Cik Ujang tidak dihadiri dua pasangan calon lainnya, yakni Edi Santa Putra-Rizky Aprilia dan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati.
Pasangan Herman Deru dan Cik Ujang berhasil meraih perolehan suara sebanyak 2.220.437 atau 51,62% dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2025-2030.
Pengesahan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumsel Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Selain putusan KPU Sumsel, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, penetapan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang juga tertuang dalam Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 98/ap.00.05/01 2025 tertanggal 06 Januari 2025, perihal keterangan perkara PHPUKADA tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, penerbitan E-BRPK dilaksanakan pada 3 Januari 2025.
Bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi dan telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik e-brpk sebanyak 310 perkara. Berdasar surat rersebut disampaikan tidak termasuk untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah penetapan, KPU Sumatera Selatan menyerahkan salinan keputusan resmi kepada pasangan calon terpilih sebagai simbol sahnya mandat dari masyarakat Sumatera Selatan untuk memimpin selama lima tahun ke depan.
(Awaludin)