JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi yakni karyawan BUMN PT Timah Tbk dan Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali. Keduanya diperiksa dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Kamis 9 Januari 2025, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
Dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis itu adalah berinisial EZS selaku karyawan BUMN PT Timah Tbk dan IKS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.
Sebelumnya, Kejagung menjerat 22 orang termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.
(Arief Setyadi )