JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Diketahui, Hasto mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
"KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).
Tessa menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Hasto. Sehingga, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Hasto ditetakap sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. "PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam gugatan tersebut. Sidang perdana akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025.