Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Ia mengimbau, siapapun yang terlibat seperti itu bisa terancam pidana.
“Seperti yang saya sampaikan tadi yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” jelas dia.
(Puteranegara Batubara)