Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Ia mengimbau, siapapun yang terlibat seperti itu bisa terancam pidana.
“Seperti yang saya sampaikan tadi yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” jelas dia.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.