JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi lantaran diduga memperjualbelikan video porno melalui aplikasi Telegram. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1.029 konten bokep.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video diantaranya adalah anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (10/1/2025).
Ade Ary menerangkan, dari penyelidikan, para member yang ingin bergabung atau berlangganan grup tersebut harus membayar sebesar Rp15 ribu per tiga bulan.
“Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp10 ribu-15 ribu per 3 bulan,” ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Ia mengimbau, siapapun yang terlibat seperti itu bisa terancam pidana.
“Seperti yang saya sampaikan tadi yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” jelas dia.
(Puteranegara Batubara)