MEDAN - Pihak Yayasan Abdi Sukma buka suara terkait viralnya seorang siswa dihukum belajar di lantai lantaran sang orangtua belum menyelesaikan biaya SPP sekolah.
Yayasan menyebut aturan larangan belajar bagi siswa yang belum membayar uang sekolah dan tidak mengambil rapot merupakan inisiatif pribadi guru. Kini, yayasan memberikan sanksi skors kepada guru bersangkutan.
Pihak yayasan sudah memanggil guru kelas 4 sekolah dasar itu untuk dimintai keterangan terkait video viral siswa belajar di lantai sekolah yang berada di Jalan STM Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/1/2025) pagi.
Pertemuan tertutup itu berlangsung selama satu jam lebih dan disaksikan oleh seluruh pihak yayasan, dari pengawas serta Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma.
Usai memintai keterangan guru yang bersangkutan, Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, memngaku menyesalkan peristiwa tersebut terjadi.
Dirinya mengatakan tidak ada aturan atau larangan untuk siswa tidak boleh mengikuti pembelajaran jika belum membayar uang sekolah dan belum mengambil rapor.
"Aturan itu dibuat sendiri oleh guru bersangkutan tanpa sepengetahuan kepala sekolah," ujar Ahmad Parlindungan.