JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut anggaran yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp975 miliar. Total dana itu disediakan untuk Pilkada Jakarta jika berlangsung dua putaran.
Namun, dikarenakan Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran, maka dana yang diperuntukkan untuk putaran kedua akan dikembalikan. Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut pihaknya bakal mengembalikan dana senilai Rp327 miliar.
"Anggaran Pilkada Jakarta Putaran I Rp648 miliar. Putaran II Rp327 miliar, dikembalikan ke Pemprov. Total Anggaran Rp975 miliar," kata Dody saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).
Ia menjelaskan, untuk mekanisme dana itu, nantinya pihak KPUD Jakarta akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. "Nanti dari sekretariat KPU Jakarta yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jakarta," ucapnya.
Terkait kapan KPUD Jakarta akan mengembalikan dana tersebut, Dody menyebut pihaknya harus lebih dulu menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pilkada Jakarta di putaran pertama. Setelah LPJ tersebut selesai barulah dana yang tak terpakai di putaran kedua itu akan dikembalikan.
"Masih harus bikin laporan pertanggung jawaban (LPJ) anggaran putaran I ya kalau sudah selesai baru dilaporkan sekaligus pengembalian," katanya.
(Arief Setyadi )