JAKARTA - Orang tua bocah terbungkus sarung di Bekasi, sempat kabur usai membunuh anaknya sendiri. Namun, AZR (19) dan istrinya SD (24) lebih dahulu ketangkap oleh aparat Kepolisian di wilayah Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri alias kabur setelah meninggalkan jasad anaknya yang dibungkus kain sarung di sebuah ruko. Kedua tersangka berhasil diciduk di sebuah SPBU, Karawang, Jawa Barat pada Rabu, 8 Januari 2025.
"Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, JI. Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat," kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Wira menambahkan atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka terancam pasal berlapis.
"Dari serangkaian penyelidikan ami terapkan atau kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf III KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP," ucapnya.
"Terhadap Perlindungan Anak ini kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk pasal pengeroyokan selama 12 tahun. Dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," tambahnya.