JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia, insial AH sebagai saksi terkait kasus korupsi impor gula yang melibatkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka. Pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu (15/1/2025).
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AH selaku Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka TTL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan.
Dia menyebut pemeriksaan ini dalam rangka memperkuat alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.
Adapun, sehari sebelumnya kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Asosiasi Gula insial BH.
"Saksi yang diperiksa berinisial BH selaku Ketua Asosiasi Gula," ujar Harli Siregar, Selasa (14/1).
Selain BH, dihari yang sama Kejagung juga memeriksa Tom Lembong. Harli mengatakan, Tom diperiksa untuk tersangka Charles Sitorus selaku eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dia menambahkan jika proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula tersebut sudah hampir rampung.
"Kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," kata Harli.
Kendati demikian, Harli belum bisa merinci lebih lanjut kapan Kejagung segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Ia hanya bisa memastikan, pihaknya bekerja secara serius.
"Ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TL," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)