Kepada polisi, tersangka dijanjikan mendapat upah untuk mengantar barang tersebut sebesar Rp50 juta. Belum diketahui tujuan pasti barang tersebut, tetapi diduga akan diedarkan di Jabodetabek.
"Dijanjikan Rp50 juta, baru masuk DP Rp20 juta, (pengakuan) baru sekali," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan barang bukti yang sudah kita amankan saat ini bisa menyelamatkan kurang lebih 125 ribu jiwa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah fantastis yakni 21 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Kota Bogor pada Rabu 15 Januari 2025.
Ketika itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pengemudi mobil tersebut. Hingga akhirnya, berhasil diberhentikan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta ekstasi dalam mobil tersebut.
(Arief Setyadi )