Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri PPPA Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali: Merugikan Perempuan!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2025 |22:30 WIB
Menteri PPPA Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali: Merugikan Perempuan!
Menteri PPPA Arifah Fauzi (foto: Okezone/Raka)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menanggapi perihal peraturan gubernur yang memperbolehkan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta boleh berpoligami. Menurutnya aturan tersebut perlu dipelajari kembali

"Kayaknya perlu ditelisik kembali di pelajari kembali argumentasinya apa. Saya melihat disitu ada persyaratannya mendapat persetujuan, bisa berlaku adil nampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," kata Arifah usai menghadiri Munas VII IKA PMII, di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Menurut Arifah, aturan tersebut dinilai sangat merugikan bagi pihak perempuan. Maka dari itu dirinya meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali.

"Iya pasti merugikan perempuan karena saya sebagai perempuan poligami pasti merugikan perempuan," ungkapnya.

Sekedar informasi, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement