Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belajar Rakit Senpi dari Internet, Pemuda ini Gunakan untuk Curi Motor

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 19 Januari 2025 |00:05 WIB
Belajar Rakit Senpi dari Internet, Pemuda ini Gunakan untuk Curi Motor
Pencurian motor (foto: Okezone)
A
A
A

Bersama ZL, petugas juga bersama tersangka lainnya berinisial BW (42) dan AS (41) tidak dapat mengelak dihadapan petugas.

"ZL mengaku memiliki serta mampu membuat senjata api rakitan dari media youtube selama satu bulan," tandas Taroni.

Usai melakukan aksinya, senpi yang dimilikinya disimpan di dalam rumah kontrakannya.

"Kalau hasil kejahatannya, mereka gunakan untuk mengkonsumsi narkoba," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.

Tersangka juga terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-undang Darurat No: 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement