MEDAN - Polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba di kawasan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penggrebekkan itu, sebanyak dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni R alias Robi (27) dan EP alias Evan (27). Keduanya ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, ponsel dan uang tunai yang patut diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan operasi penggrebekkan dilakukan sejak Jumat, 17 Januari 2025 malam hingga Sabtu dini hari tadi.
Lokasi pertama yang digerebek adalah rumah kosong di Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I. Dari lokasi itu Polisi menemukan tiga unit mesin dindong, bundelan plastik klip kosong, dan alat hisap sabu.
"Namun, di lokasi ini tidak ada pelaku yang berhasil diamankan,” kata AKBP Janton Silaban, Sabtu (18/1/2025).