JAKARTA - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 meter harus terus dilanjutkan. Menurutnya, pembongkaran bukan berarti menghilangkan alat bukti.
"Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau penjualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud dalam video berjudul 'Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit' yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official dikutip Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian dalam persidangan.
Mahfud melanjutkan, dibongkarnya pagar laut tersebut bisa tetap dijadikan bukti di persidangan dengan syarat terdapat visualisasi pembongkaran.
"Sekarang bisa pakai drone tu visualisasinya kan, waktu membongkar ini hari kedua ini ini sisanya di disisakan (lalu) buat berita acara, itu bisa jadi bukti di pengadilan," ujarnya.